Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 17/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Dinas Perijinan yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Tujuan perubahan adalah untuk melakukan sinkronisasi pelayanan izin usaha obyek dan daya tarik wisata alam melalui perangkat daerah yang baru dibentuk tersebut, serta memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Perubahan Pasal 1 angka 5, penyisipan angka 4a, 4b, dan 4c, serta penghapusan angka 6, yang berkaitan dengan definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah. 2. Perubahan Pasal 18 mengenai tahapan pembinaan sebelum pencabutan izin usaha, termasuk peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Perubahan Bagian Kesatu Pasal 19 yang menugaskan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan. 4. Penghapusan Pasal 20. 5. Perubahan Pasal 21 yang menugaskan pengawasan dan pengendalian perizinan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

(-)

(-)