Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2005 ini mengatur tentang perizinan usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan potensi kepariwisataan daerah dan memberikan perlindungan hukum serta manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Tujuannya adalah untuk menarik investor di bidang kepariwisataan dan mengatur usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga sesuai dengan persyaratan teknis.
Ketentuan substansial mencakup:
- Bentuk usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga dapat berupa badan atau perseorangan.
- Pengusahaan restoran dan rumah makan meliputi penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, serta dapat mencakup penyelenggaraan hiburan atau kesenian.
- Kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bantul berwenang memberikan persetujuan prinsip maupun izin usaha, dan sanksi administrasi, apabila Kepala Dinas berhalangan.
- Penolakan permohonan perizinan harus disampaikan secara tertulis beserta alasannya.
- Pengelola usaha dapat ikut serta dalam kegiatan promosi sesuai kemampuan Pemerintah Daerah.
- Retribusi izin usaha dibayarkan pada saat pengambilan sertifikat izin usaha di Kas Daerah.
- Permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi ditujukan kepada Bupati Bantul Cq. Kepala Dinas.
- Pelayanan perizinan usaha dilaksanakan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan akan dilaksanakan pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) setelah dilakukan pengkajian.