Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 15/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2005 tentang Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 2 Tahun 2005)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang bertugas melaksanakan perizinan, dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Perizinan Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan seiring dengan pembentukan Dinas Perizinan melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007. Perubahan juga mencakup penghapusan beberapa pasal yang tidak relevan dan penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga. Proses perizinan usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga tetap memerlukan persetujuan dari Kepala Dinas, dengan jangka waktu pemberian persetujuan atau penolakan paling lama 6 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Pengawasan dan pengendalian perizinan tetap ditugaskan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yang berkoordinasi dengan perangkat daerah lain dan tokoh masyarakat.

(-)

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 14 dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha. 2. Pencabutan izin usaha dilaksanakan setelah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 30 hari, pembekuan sementara izin usaha selama 90 hari, dan pengusaha tidak mengindahkan ketentuan.