Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang bertugas melaksanakan perizinan, dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Perizinan Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan seiring dengan pembentukan Dinas Perizinan melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007. Perubahan juga mencakup penghapusan beberapa pasal yang tidak relevan dan penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga. Proses perizinan usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga tetap memerlukan persetujuan dari Kepala Dinas, dengan jangka waktu pemberian persetujuan atau penolakan paling lama 6 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Pengawasan dan pengendalian perizinan tetap ditugaskan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yang berkoordinasi dengan perangkat daerah lain dan tokoh masyarakat.