Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.05/2018 · PMK No. 159/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk mendukung penerapan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SAKTI mencakup berbagai modul seperti penganggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, piutang, serta akuntansi dan pelaporan. Implementasi SAKTI dilakukan secara daring dengan sistem database terpusat dan multi-user. Hak akses diberikan sesuai kewenangan pengguna, dan setiap perubahan data dicatat dalam histori transaksi. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga terkait pengelolaan infrastruktur dan jaringan, serta pengelolaan data pengguna dan hak akses.

1. Piloting SAKTI yang telah dilaksanakan oleh Satker di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017, diakui sebagai pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)