Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.05/2017 · PMK No. 185/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara melalui perubahan pada pelaksanaan piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Perubahan ini mencakup pelaksanaan piloting dalam tiga tahap, yaitu tahap I untuk Satker lingkup Kantor Wilayah DJPb Provinsi DKI Jakarta, tahap II untuk Satker lingkup DJPb di seluruh Indonesia, dan tahap III untuk seluruh Satker Lingkup Kementerian Keuangan. Setiap tahap memiliki batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan, yaitu paling lambat Desember 2015 untuk tahap I, Desember 2016 untuk tahap II, dan Desember 2018 untuk tahap III. Selain itu, pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi dapat dilakukan secara paralel dengan aplikasi yang sudah ada menggunakan modul-modul SAKTI.

(-)

(-)