Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.05/2015 · PMK No. 223/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) guna mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SAKTI merupakan aplikasi yang dibangun untuk mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi. Implementasi SAKTI dilakukan secara bertahap melalui piloting pada satuan kerja tertentu. SAKTI terdiri dari berbagai modul seperti penganggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, dan akuntansi serta pelaporan. Setiap modul memiliki fungsi spesifik untuk mendukung pengelolaan keuangan negara. Pengguna SAKTI terdiri dari administrator, operator, validator, dan approver yang memiliki kewenangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi dengan menggunakan SAKTI, Modul Penganggaran, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, dan Modul Akuntansi dan Pelaporan, dilaksanakan secara paralel dengan aplikasi existing.

(-)