Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.05/2016 · PMK No. 131/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Perubahan tersebut meliputi tahapan pelaksanaan Piloting SAKTI dan jangka waktu pelaksanaannya. Piloting SAKTI dilaksanakan dalam tiga tahap: tahap I untuk paling sedikit 5 Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DKI Jakarta, tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia, dan tahap III untuk beberapa Satker Kementerian Keuangan dan beberapa Satker pada Kementerian Negara/Lembaga. Pelaksanaan Piloting SAKTI dilakukan paling lambat bulan Desember 2015 untuk tahap I, paling lambat bulan Desember 2016 untuk tahap II, dan paling lambat bulan Desember 2017 untuk tahap III.

(-)

(-)