di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Juga dikenal sebagai: PMK 203/PMK.05/2019 · PMK No. 203/PMK.05/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara melalui perubahan ketentuan dalam pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem ini diharapkan dapat mendukung tata kelola keuangan negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan dalam pelaksanaan Piloting SAKTI, termasuk penetapan satker yang menerapkan, modul yang digunakan, dan jadwal pelaksanaan. Pengguna SAKTI terdiri dari Administrator dan operasional modul, dengan mekanisme pendaftaran dan penggantian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Tugas Administrator dibagi menjadi pusat, KPPN, dan lokal, dengan masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik. Perubahan juga mencakup mekanisme penyusunan RKA-K/L, revisi DIPA, dan pencatatan dalam Modul Pembayaran dan Piutang.