di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 34/2017 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017
Catatan penting: Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 sendiri tidak tercantum ketentuan pencabutan yang menyatakan kapan peraturan ini dicabut. Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE, pencabutan/penyataan tidak berlaku kemungkinan dilakukan oleh instrumen hukum selanjutnya (peraturan menteri pengganti, peraturan yang lebih tinggi, atau putusan pengadilan administratif). Saya tidak menemukan dalam teks ini tanggal atau nomor instrumen yang mencabutnya. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan dan instrumen pencabut, perlu verifikasi pada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau dokumen perangkat peraturan yang relevan).
Rekomendasi: Untuk kepastian hukum terkait pencabutan dan pengganti, saya sarankan pemeriksaan dokumen resmi (Berita Negara RI, JDIH Kementerian ESDM, atau Lembaran Negara) untuk menemukan instrumen yang menyatakan Permen 34/2017 tidak berlaku beserta tanggal dan nomor peraturan pengganti.
Dokumen Permen 34/2017 yang Anda berikan tidak mencantumkan sendiri alasan pencabutannya. Secara umum, alasan pencabutan/ketidakberlakuan peraturan menteri dapat meliputi salah satu atau beberapa faktor berikut:
Tanpa instrumen pencabutnya, tidak mungkin menyatakan secara pasti alasan operatif pencabutan untuk kasus ini—oleh karena itu rekomendasi: verifikasi instrumen pencabut untuk alasan resmi.
Catatan praktis: dampak pencabutan sangat bergantung pada ketentuan peralihan yang diatur oleh peraturan pengganti. Oleh karena itu, untuk menilai dampak hukum konkret terhadap izin/kontrak tertentu, harus merujuk pada instrumen pengganti dan/atau pemberitahuan resmi Kementerian ESDM.
Jika peraturan ini dicabut, praktik umum dan prinsip hukum administrasi menuntut:
Rekomendasi praktis: untuk mengetahui konsekuensi transisi yang spesifik terhadap suatu izin atau perkara, perlu merujuk pada peraturan pengganti atau dokumen resmi penetapan pencabutan/perubahan oleh Kementerian ESDM. Jika Anda membutuhkan, saya dapat membantu menelusuri peraturan pengganti bila diberi akses ke nama atau nomor instrumen pencabutnya atau saya dapat menyarankan langkah verifikasi di JDIH/Berita Negara.
Saran praktis: bagi pemegang izin atau pihak yang sedang menghadapi proses sanksi, langkah yang wajib dilakukan adalah meminta kepastian tertulis dari otoritas pemberi izin (Menteri/Direktur Jenderal atau gubernur) mengenai status proses administratif dan dasar hukum yang berlaku setelah pencabutan; serta mempertimbangkan upaya hukum administratif (sengketa tata usaha negara) bila perlu.
Penutup: Semua uraian di atas adalah analisis historis dan konseptual berdasarkan teks Permen 34/2017 serta prinsip umum hukum administrasi. Karena Anda menyatakan peraturan ini INACTIVE, untuk tindakan praktis (mis. kepastian status izin, proses sanksi berjalan, atau implementasi kewajiban) sangat disarankan verifikasi terhadap instrumen pencabut dan/atau peraturan pengganti yang resmi.