Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2013 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan penetapan harga divestasi saham, serta perubahan penanaman modal di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara.

Divestasi Saham:

Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dengan penanaman modal asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap setelah 5 tahun berproduksi, hingga minimal 51% saham dimiliki oleh peserta Indonesia pada tahun kesepuluh. Peserta Indonesia meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta Nasional. Pemegang IUP dilarang meminjamkan dana kepada peserta Indonesia untuk pembelian saham divestasi. Penawaran divestasi dilakukan berjenjang, dimulai dari Pemerintah, BUMN/BUMD, hingga Badan Usaha Swasta Nasional melalui lelang. Harga divestasi ditetapkan berdasarkan biaya penggantian (replacement cost) investasi.

Perubahan Penanaman Modal:

Perubahan penanaman modal memerlukan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Perubahan meliputi investasi dan sumber pembiayaan, status perusahaan (PMA menjadi PMDN atau sebaliknya), Anggaran Dasar, Direksi dan Komisaris, serta kepemilikan saham. Terdapat batasan kepemilikan modal asing untuk perubahan status perusahaan dan kepemilikan saham, yaitu maksimal 75% untuk IUP Eksplorasi/IUPK Eksplorasi dan maksimal 49% untuk IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi. Proses permohonan perubahan penanaman modal melibatkan penelitian dan evaluasi oleh pejabat berwenang.

1. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang telah melakukan perubahan status menjadi PMA dengan kepemilikan saham yang berasal dari Modal Asing lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dikenai kewajiban Divestasi Saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang telah melakukan perubahan status menjadi PMA dengan kepemilikan saham yang berasal dari Modal Asing lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menambah jumlah kepemilikan sahamnya yang berasal dari Modal Asing sampai dengan dikenakannya kewajiban Divestasi Saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka PMA yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini untuk diperbarui IUP-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Permohonan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA yang telah diajukan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Gubernur atau bupati/walikota wajib menyerahkan dokumen permohonan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini untuk diperbarui IUPnya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 6. Permohonan pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian atas perubahan investasi dan sumber pembiayaan, perubahan Anggaran Dasar, dan/atau perubahan Direksi dan Komisaris yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tata cara dan penetapan harga Divestasi Saham yang berlaku bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melanggar ketentuan Pasal 2, 3, 4, 5, 7, 8, 9, 11, 12, atau 13 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. 3. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 1 bulan. 4. Jika setelah peringatan tertulis kewajiban belum dilaksanakan, dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan paling lama 2 bulan. 5. Sanksi pencabutan IUP dikenakan jika kewajiban tidak dilaksanakan sampai berakhirnya masa penghentian sementara.