di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 27/2013 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan penetapan harga divestasi saham, serta perubahan penanaman modal di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara.
Divestasi Saham:
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dengan penanaman modal asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap setelah 5 tahun berproduksi, hingga minimal 51% saham dimiliki oleh peserta Indonesia pada tahun kesepuluh. Peserta Indonesia meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta Nasional. Pemegang IUP dilarang meminjamkan dana kepada peserta Indonesia untuk pembelian saham divestasi. Penawaran divestasi dilakukan berjenjang, dimulai dari Pemerintah, BUMN/BUMD, hingga Badan Usaha Swasta Nasional melalui lelang. Harga divestasi ditetapkan berdasarkan biaya penggantian (replacement cost) investasi.
Perubahan Penanaman Modal:
Perubahan penanaman modal memerlukan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Perubahan meliputi investasi dan sumber pembiayaan, status perusahaan (PMA menjadi PMDN atau sebaliknya), Anggaran Dasar, Direksi dan Komisaris, serta kepemilikan saham. Terdapat batasan kepemilikan modal asing untuk perubahan status perusahaan dan kepemilikan saham, yaitu maksimal 75% untuk IUP Eksplorasi/IUPK Eksplorasi dan maksimal 49% untuk IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi. Proses permohonan perubahan penanaman modal melibatkan penelitian dan evaluasi oleh pejabat berwenang.