Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 28/2009 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 423/Kpts/M/ Pertamb/1972 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Perusahaan Jasa Pertambangan di Luar Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 536.K/201/M.PE/1995 tanggal 18 Mei 1995. 2. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 211/Kpts/M/Pertamb/1978 tanggal 29 Maret 1978 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Bahan Galian dan Mengadakan Konsultasi Mengenai Pemberian Fasilitas Penanaman Modal Di Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi dan Pemberian Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. 3. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang terkait dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mewujudkan tertib penyelenggaraan usaha jasa pertambangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Bentuk Usaha Jasa Pertambangan:** Usaha jasa pertambangan dapat berbentuk badan usaha (BUMN, BUMD, atau swasta berbentuk Perseroan Terbatas), koperasi, atau perseorangan (orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma). Berdasarkan wilayah kerjanya, usaha jasa pertambangan dikelompokkan menjadi Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal, Nasional, dan Lain. 2. **Jenis dan Bidang Usaha Jasa Pertambangan:** Usaha jasa pertambangan dikelompokkan menjadi Usaha Jasa Pertambangan dan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti. Usaha Jasa Pertambangan meliputi konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di berbagai bidang seperti penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pascatambang dan reklamasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah bidang usaha selain bidang usaha jasa pertambangan inti. 3. **Penggunaan Jasa Pertambangan:** Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Nasional. Jika tidak tersedia, dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain setelah melakukan pengumuman dan memastikan tidak ada perusahaan lokal/nasional yang mampu. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain wajib memberikan sebagian pekerjaan kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagai subkontraktor. 4. **Perizinan:** Pelaku usaha jasa pertambangan wajib memiliki IUJP, sedangkan pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti wajib memiliki SKT. IUJP dan SKT diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan masa berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

1. IUJP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perizinannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pemegang Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah menggunakan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. 3. Pemegang Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang akan menggunakan jasa pertambangan wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Permohonan IUJP yang masih dalam proses wajib diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUJP atau SKT.