Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mewujudkan tertib penyelenggaraan usaha jasa pertambangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Bentuk Usaha Jasa Pertambangan:** Usaha jasa pertambangan dapat berbentuk badan usaha (BUMN, BUMD, atau swasta berbentuk Perseroan Terbatas), koperasi, atau perseorangan (orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma). Berdasarkan wilayah kerjanya, usaha jasa pertambangan dikelompokkan menjadi Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal, Nasional, dan Lain.
2. **Jenis dan Bidang Usaha Jasa Pertambangan:** Usaha jasa pertambangan dikelompokkan menjadi Usaha Jasa Pertambangan dan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti. Usaha Jasa Pertambangan meliputi konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di berbagai bidang seperti penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pascatambang dan reklamasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah bidang usaha selain bidang usaha jasa pertambangan inti.
3. **Penggunaan Jasa Pertambangan:** Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Nasional. Jika tidak tersedia, dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain setelah melakukan pengumuman dan memastikan tidak ada perusahaan lokal/nasional yang mampu. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain wajib memberikan sebagian pekerjaan kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagai subkontraktor.
4. **Perizinan:** Pelaku usaha jasa pertambangan wajib memiliki IUJP, sedangkan pelaku Usaha Jasa Pertambangan Non Inti wajib memiliki SKT. IUJP dan SKT diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan masa berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.