Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineraldan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 24/2012 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2012Tanggal Penetapan:8 Oktober 2012
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineraldan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Oktober 2012
Tanggal Penetapan08 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar. Perubahan ini juga mengatur mekanisme pemberian pekerjaan kepada pelaku usaha jasa pertambangan lokal dan masyarakat sekitar tambang melalui program kemitraan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin, kewajiban penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal, dan pengaturan klasifikasi serta kualifikasi usaha jasa pertambangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan kekayaan bersih untuk kualifikasi usaha dan mengatur penggunaan tenaga kerja asing.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUJP atau SKT.