Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman tata cara pemberian izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Izin Khusus:** Izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
2. **Pemberian Izin:**
* Izin sementara diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi.
* IUP Operasi Produksi untuk penjualan diberikan kepada Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan.
* IUP Operasi Produksi khusus diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.
3. **Kewenangan Pemberian Izin:** Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
4. **Persyaratan Permohonan:** Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda untuk setiap jenis izin dan pemohon.
5. **Hak dan Kewajiban Pemegang Izin:** Melaksanakan kegiatan sesuai izin, membayar iuran/pajak, menyampaikan laporan, dan larangan memindahtangankan izin atau menjual ke luar negeri (dengan pengecualian tertentu).
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta perpanjangan masing-masing jenis izin khusus tersebut.