Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 32/2015 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1366)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung peningkatan investasi pada sektor industri serta memberikan kepastian hukum kepada badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan dan berada pada kawasan peruntukan industri, khususnya terkait penggalian mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan kegiatan yang tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara komersial.

Perubahan utama terletak pada Pasal 8, yang mengatur kewajiban memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan bagi badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang melakukan penggalian. Dikecualikan dari kewajiban ini adalah badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan dan berada pada kawasan peruntukan industri yang melakukan penggalian mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan kegiatan yang tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara komersial. Peraturan ini juga mengatur mengenai pihak yang berwenang memberikan IUP Operasi Produksi untuk penjualan, yaitu Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya, serta persyaratan permohonan IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

(-)

(-)