di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2009 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2009
Status: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara TIDAK BERLAKU / INACTIVE (analisis ini disusun atas dasar bahwa peraturan tersebut saat ini tidak berlaku).
Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Dokumen yang Anda berikan tidak memuat informasi pencabutan sendiri. Berdasarkan status yang Anda berikan (INACTIVE), pencabutan atau berlakunya ketidakberlakuan diperkirakan terjadi akibat terbitnya peraturan pengganti atau perubahan kebijakan/aturan pelaksana di tingkat yang lebih tinggi setelah 2009. Untuk menetapkan tanggal pencabutan yang pasti dan dasar formalnya, perlu verifikasi pada sumber resmi (mis. Lembaran Negara Republik Indonesia, portal peraturan.go.id, atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian ESDM).
Peraturan pengganti (jika ada): Dalam teks ini tidak disebutkan peraturan pengganti. Secara umum, peraturan menteri dapat menjadi tidak berlaku karena:
Riwayat perubahan sebelum dicabut: Dalam salinan yang dianalisis tidak tercantum riwayat amandemen atau perubahan pada Peraturan Menteri ini. Jika peraturan ini pernah diubah sebelum dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut harus dapat dilacak melalui catatan resmi (lembaran negara atau pengumuman pencabutan/amandemen). Karena tidak ada lampiran riwayat perubahan pada teks, diasumsikan tidak ada amandemen internal yang tercantum dalam dokumen ini sendiri.
Catatan penting (historis dan verifikasi): Karena status peraturan dinyatakan tidak berlaku, analisis ini menekankan aspek historis. Untuk kepastian administratif (tanggal pencabutan, peraturan pengganti), selalu verifikasikan melalui sumber resmi: Lembaran Negara, situs peraturan.go.id, atau JDIH Kementerian ESDM.
Tujuan dan latar belakang (saat diundangkan):
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mekanisme administrasi dan pembuktian:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:
Dampak pencabutan (historis dan praktis):
Rekomendasi verifikasi: Untuk mengetahui aturan substantif yang kini berlaku (pengganti atau ketentuan turunan), cek peraturan menteri/keputusan Menteri ESDM yang terbit setelah 2009 atau peraturan pelaksana UU Minerba berikutnya pada sumber resmi.
Ketentuan peralihan saat peraturan ini diberlakukan (Pasal 9 dan Pasal 10):
Ketentuan peralihan saat peraturan ini dicabut (kemungkinan praktik):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Saran praktis: Untuk kasus konkret (mis. permohonan yang masih berjalan, persetujuan lama, atau sengketa), verifikasi dokumen peralihan yang diterbitkan bersamaan dengan peraturan pencabut/pengganti dan bila perlu konsultasikan dengan JDIH Kementerian ESDM atau penasihat hukum spesialis pertambangan.
Sanksi yang dahulu berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Kesimpulan singkat tentang sanksi: Peraturan Menteri Nomor 18/2009 lebih menfokuskan pada prosedur persetujuan perubahan penanaman modal; ancaman sanksi tidak dijabarkan di dalamnya secara eksplisit. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi terkait pelanggaran prosedural umumnya merujuk pada kontrak, UU, PP, atau peraturan lain yang mengatur sanksi substantif. Untuk status dan penyelesaian sanksi yang spesifik, harus dilihat dokumen peralihan atau peraturan pengganti dan catatan administratif terkait.
Rekomendasi akhir: Karena dokumen yang dianalisis berstatus INACTIVE, untuk langkah operasional atau kepastian hukum dalam perkara spesifik, lakukan verifikasi terhadap peraturan pengganti/pencabut di portal peraturan resmi (peraturan.go.id), JDIH Kementerian ESDM, dan/atau minta salinan keputusan pencabutan serta pasal peralihan yang berkaitan.