Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 51/2014 · Permenhub No. 51 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 September 2014
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaMekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2006 tentang Tarif Referensi Untuk Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas bagi penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan badan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam menetapkan tarif. Tarif dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pesawat dan kapasitas tempat duduk. Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan tarif normal dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal. Tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

1. Badan usaha yang melanggar dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, pembekuan rute, atau penundaan izin rute. 2. Pengurangan frekuensi atau pembekuan rute berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika tidak ada perbaikan. 3. Sanksi diberikan melalui tahapan peringatan I, II, dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 hari kalender.