Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 59/2014 · Permenhub No. 59 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:19 November 2014
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan19 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014. Perubahan tersebut mengatur bahwa badan usaha angkutan udara wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal dalam menetapkan tarif normal yang lebih kecil dari 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)