Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 91/2014 · Permenhub No. 91 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tarif normal yang lebih kecil dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Latar belakang perubahan ini adalah evaluasi lapangan terhadap stakeholders penerbangan yang menunjukkan perlunya penyesuaian tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban badan usaha angkutan udara untuk menetapkan besaran tarif normal yang tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri. Tarif normal harus serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

(-)

(-)