Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme formulasi, perhitungan, dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan badan usaha angkutan udara dari persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Komponen tarif penumpang kelas ekonomi terdiri dari tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
2. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pesawat (propeller dan jet) serta kapasitas tempat duduk untuk pesawat propeller.
3. Menteri menetapkan besaran tarif jarak berdasarkan kelompok pelayanan (Full Service, Medium Service, No Frills) setelah berkoordinasi dengan asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
4. Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan tarif penumpang kelas ekonomi yang tidak melebihi tarif jarak tertinggi dan tidak kurang dari 30% dari tarif batas atas.
5. Tarif yang ditetapkan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 hari sebelum diberlakukan dan diinformasikan kepada pengguna jasa.
6. Perhitungan tarif dasar didasarkan pada biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan, dengan memperhatikan prinsip biaya penuh (full costing) dan efisiensi biaya.