Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 26/2010 · Permenhub No. 26 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2010Tanggal Penetapan:14 April 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaMekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 April 2010
Tanggal Penetapan14 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri kelas Ekonomi. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan badan usaha angkutan udara dari persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Komponen tarif yang digunakan untuk menghitung tarif batas atas, yaitu tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
  2. Prosedur penetapan besaran tarif jarak yang melibatkan usulan dari Direktur Jenderal kepada Menteri Perhubungan setelah koordinasi dengan asosiasi penerbangan nasional dan asosiasi pengguna jasa penerbangan. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan biaya operasi pesawat udara, justifikasi penyesuaian tarif, dan hasil pembahasan dengan masyarakat transportasi udara.
  3. Pengelompokan tarif berdasarkan standar pelayanan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara, yaitu 100% dari tarif maksimum untuk pelayanan standar maksimum (full services), setinggi-tingginya 90% untuk standar menengah (medium services), dan setinggi-tingginya 85% untuk standar minimum (no frills services).
  4. Kewajiban publikasi tarif yang telah ditetapkan kepada konsumen melalui media cetak dan elektronik sekurang-kurangnya 15 hari kerja sebelum tarif diberlakukan.
  5. Evaluasi tarif secara berkala oleh Direktur Jenderal, minimal setiap 1 tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan seperti perubahan harga avtur atau nilai tukar rupiah yang mempengaruhi biaya operasi pesawat udara.
  6. Formula perhitungan tarif dasar yang didasarkan pada biaya pokok rata-rata per satuan unit produksi ditambah keuntungan, dengan rincian komponen biaya yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban badan usaha angkutan udara untuk menetapkan dan melaporkan tarif normal, serta menginformasikannya kepada pengguna jasa.

(-)

1. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi Administrasi dapat berupa: pengurangan frekuensi; atau pembekuan rute penerbangan; atau penundaan pemberian izin rute baru.