Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan badan usaha angkutan udara dari persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Komponen tarif yang digunakan untuk menghitung tarif batas atas, yaitu tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
- Prosedur penetapan besaran tarif jarak yang melibatkan usulan dari Direktur Jenderal kepada Menteri Perhubungan setelah koordinasi dengan asosiasi penerbangan nasional dan asosiasi pengguna jasa penerbangan. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan biaya operasi pesawat udara, justifikasi penyesuaian tarif, dan hasil pembahasan dengan masyarakat transportasi udara.
- Pengelompokan tarif berdasarkan standar pelayanan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara, yaitu 100% dari tarif maksimum untuk pelayanan standar maksimum (full services), setinggi-tingginya 90% untuk standar menengah (medium services), dan setinggi-tingginya 85% untuk standar minimum (no frills services).
- Kewajiban publikasi tarif yang telah ditetapkan kepada konsumen melalui media cetak dan elektronik sekurang-kurangnya 15 hari kerja sebelum tarif diberlakukan.
- Evaluasi tarif secara berkala oleh Direktur Jenderal, minimal setiap 1 tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan seperti perubahan harga avtur atau nilai tukar rupiah yang mempengaruhi biaya operasi pesawat udara.
- Formula perhitungan tarif dasar yang didasarkan pada biaya pokok rata-rata per satuan unit produksi ditambah keuntungan, dengan rincian komponen biaya yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban badan usaha angkutan udara untuk menetapkan dan melaporkan tarif normal, serta menginformasikannya kepada pengguna jasa.