Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2021 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2021Tanggal Penetapan:2 Juni 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1064). 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 385). 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1524) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 706). 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1539). 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3). 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 40). 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 983). 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1019).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Jenis Usaha Ketenagalistrikan:** Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. - **Perizinan Berusaha:** Usaha ketenagalistrikan wajib memiliki perizinan berusaha, termasuk IUPTLU, IUPTLS, penetapan Wilayah Usaha, pengesahan RUPTL, dan izin penjualan/pembelian/interkoneksi lintas negara. Persyaratan dan jangka waktu perizinan diatur secara rinci. - **Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:** Pemegang IUPTLU wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan terbaik, memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, dan mengutamakan produk dalam negeri. Pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dan operasi paralel diatur. - **Layanan Penyediaan Tenaga Listrik:** Layanan meliputi pemenuhan kecukupan pasokan, tingkat mutu pelayanan, dan kewajaran tarif. Kerja sama penyediaan tenaga listrik diatur. - **Keselamatan Ketenagalistrikan:** Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan. - **Pengutamaan Produk Dalam Negeri:** Usaha ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri, termasuk kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan pemenuhan TKDN. - **Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:** Pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur, termasuk konsultansi, pembangunan, pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian, pendidikan, laboratorium, sertifikasi, dan penilaian TKDN. - **Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik:** Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika dengan persetujuan pemilik jaringan. - **Hak dan Kewajiban:** Badan Usaha Ketenagalistrikan memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perizinan yang diberikan. Konsumen juga memiliki hak dan kewajiban. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan.

1. IUPTLU, IUPTLS, penetapan Wilayah Usaha, pengesahan RUPTL, dan IUJPTL yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan IUPTLU, IUPTLS, penetapan Wilayah Usaha, pengesahan RUPTL, dan IUJPTL yang masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Pelaksanaan pelaporan hasil pekerjaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), Pasal 71 ayat (3) huruf c, dan Pasal 72 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 1 Juni 2022.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.