Peraturan Menteri ini mengatur tata cara permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penetapan Wilayah Usaha oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang dapat dilakukan jika wilayah belum terjangkau, pemegang Wilayah Usaha tidak mampu menyediakan tenaga listrik yang memadai, atau pemegang Wilayah Usaha mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya.
- Tata cara permohonan Wilayah Usaha, termasuk persyaratan dokumen seperti identitas pemohon, pengesahan badan usaha, profil pemohon, NPWP, kemampuan pendanaan, batasan Wilayah Usaha, analisis kebutuhan, dan rekomendasi dari gubernur/bupati/walikota.
- Kewajiban pemegang Wilayah Usaha untuk menyediakan tenaga listrik yang baik dan melaporkan kegiatan usaha setiap tahun.
- Prosedur perubahan Wilayah Usaha dan persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Kondisi berakhirnya Wilayah Usaha, yaitu jika pemegang Wilayah Usaha tidak mendapatkan izin usaha, izin usaha berakhir dan tidak diperpanjang, atau izin usaha dicabut. Dalam hal ini, Direktur Jenderal mengalihkan Wilayah Usaha kepada badan usaha milik negara, pemegang izin usaha setempat, atau badan usaha lain.