Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 28/2012 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2012Tanggal Penetapan:27 November 2012
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku27 November 2012
Tanggal Penetapan27 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Daerah Usaha bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan Wilayah Usaha oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang dapat dilakukan jika wilayah belum terjangkau, pemegang Wilayah Usaha tidak mampu menyediakan tenaga listrik yang memadai, atau pemegang Wilayah Usaha mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya.
  2. Tata cara permohonan Wilayah Usaha, termasuk persyaratan dokumen seperti identitas pemohon, pengesahan badan usaha, profil pemohon, NPWP, kemampuan pendanaan, batasan Wilayah Usaha, analisis kebutuhan, dan rekomendasi dari gubernur/bupati/walikota.
  3. Kewajiban pemegang Wilayah Usaha untuk menyediakan tenaga listrik yang baik dan melaporkan kegiatan usaha setiap tahun.
  4. Prosedur perubahan Wilayah Usaha dan persyaratan dokumen yang diperlukan.
  5. Kondisi berakhirnya Wilayah Usaha, yaitu jika pemegang Wilayah Usaha tidak mendapatkan izin usaha, izin usaha berakhir dan tidak diperpanjang, atau izin usaha dicabut. Dalam hal ini, Direktur Jenderal mengalihkan Wilayah Usaha kepada badan usaha milik negara, pemegang izin usaha setempat, atau badan usaha lain.

1. Semua penetapan Wilayah Usaha yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

1. Dalam hal pemegang Wilayah Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan Wilayah Usaha. 2. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan. 3. Dalam hal pemegang Wilayah Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.