Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Daerah Usaha bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 26/2008 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2008Tanggal Penetapan:14 Agustus 2008
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penetapan Daerah Usaha bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku14 Agustus 2008
Tanggal Penetapan14 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penetapan daerah usaha bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006, yang memerlukan penetapan daerah usaha bagi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan (IUKU).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur Penetapan Daerah Usaha: Badan Usaha yang berminat mengajukan IUKU harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota, Gubernur, atau Menteri, tergantung pada cakupan wilayah usaha dan keterhubungan dengan Jaringan Transmisi Nasional. IUKU untuk usaha terintegrasi, transmisi, dan distribusi diterbitkan setelah adanya Penetapan Daerah Usaha dari Menteri.
  2. Persyaratan Permohonan: Permohonan Penetapan Daerah Usaha kepada Menteri melalui Bupati/Walikota atau Gubernur harus melampirkan persyaratan administratif (identitas badan usaha, akta pendirian, profil perusahaan, NPWP, kemampuan pendanaan) dan persyaratan teknis (batasan fisik daerah usaha, peta lokasi, analisis kebutuhan dan rencana penyediaan tenaga listrik).
  3. Penetapan oleh Menteri: Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan IUKU dan Penetapan Daerah Usaha, dengan mempertimbangkan kemampuan PKUK dan/atau Pemegang IUKU lainnya. Penetapan diberikan paling lambat 30 hari setelah permohonan lengkap.
  4. Pembaharuan Daerah Usaha: Penetapan Daerah Usaha harus diperbaharui jika ada perubahan cakupan daerah usaha.

(-)

(-)