di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2017 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang operasi paralel pembangkit tenaga listrik dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efektif, efisien, andal, dan stabil. Operasi paralel dapat dilakukan oleh Pemilik Pembangkit (Pemilik Pembangkit Untuk Kepentingan Sendiri, Pemegang Izin Operasi, atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi) dengan sistem PT PLN (Persero) untuk fungsi cadangan (backup) atau suplemen pada jaringan tegangan tinggi, menengah, atau rendah. Pemilik Pembangkit harus menjadi pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya kontrak minimal 20% dari kapasitas pembangkit.
Untuk melakukan operasi paralel, Pemilik Pembangkit mengajukan permohonan kepada PT PLN (Persero) dengan melampirkan dokumen seperti salinan izin, Sertifikat Laik Operasi, dan rencana operasi paralel. PT PLN (Persero) melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan atau penolakan dalam 60 hari. Operasi paralel dituangkan dalam perjanjian atau kontrak. Pemilik Pembangkit dikenakan biaya penyambungan, biaya kapasitas (capacity charge), dan biaya pembelian tenaga listrik (energy charge). Biaya kapasitas dihitung berdasarkan formula yang melibatkan Daya Mampu Netto pembangkit dan tarif tenaga listrik. Biaya pembelian tenaga listrik meliputi biaya dalam kondisi normal dan darurat, dengan tarif yang berbeda. PT PLN (Persero) wajib menyusun petunjuk teknis dan standar perjanjian operasi paralel, serta menyampaikan laporan pelaksanaan operasi paralel secara berkala kepada Direktur Jenderal.