Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 36/2013 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 048 Tahun 2006 tanggal 22 September 2006 tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dengan mengatur tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik (Jaringan) untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika, mencakup pemanfaatan penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan, serat optik pada Jaringan, konduktor pada Jaringan, dan kabel pilot pada Jaringan. Pemanfaatan ini harus mempertimbangkan kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan dilakukan setelah memperoleh Izin Pemanfaatan Jaringan (IPJ) Telematika dari Menteri.
  2. Prosedur permohonan IPJ Telematika, yang diajukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan. Calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada pemilik Jaringan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan rancangan pemanfaatan Jaringan.
  3. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi melakukan analisis kelaikan terhadap rancangan pemanfaatan Jaringan. Jika dinyatakan laik, pemegang izin usaha mengajukan permohonan IPJ Telematika kepada Direktur Jenderal, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan IPJ Telematika. Menteri menetapkan keputusan pemberian atau penolakan permohonan IPJ Telematika dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. IPJ Telematika diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pemasangan, pengoperasian, pengamanan, dan pemeliharaan jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dan tidak boleh mengganggu penyaluran tenaga listrik. Setiap jaringan wajib diberi tanda yang jelas, dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemegang IPJ Telematika dan Pemanfaat Jaringan sesuai kesepakatan.
  6. Pemegang IPJ Telematika berhak memanfaatkan Jaringan sesuai dengan IPJ Telematika yang diberikan dan berhak melaksanakan penertiban terhadap Pemanfaat Jaringan yang tidak sesuai dengan persetujuan. Pemegang IPJ Telematika wajib memberikan laporan berkala setiap 6 bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
  7. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pelaksanaan IPJ Telematika, termasuk pemenuhan persyaratan keteknikan dan kewajiban dalam IPJ Telematika.

(-)

1. Setiap pemegang IPJ Telematika yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 huruf a atau huruf b, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara pemanfaatan Jaringan, dan/atau pencabutan IPJ Telematika.