Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2006

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi Multimedia dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 48/2006 · Permen ESDM No. 48 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2006Tanggal Penetapan:22 September 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi Multimedia dan Informatika
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 September 2006
Tanggal Penetapan22 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Pemilik Jaringan dan Pemanfaat Jaringan, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, dan Koperasi. Pemanfaatan jaringan harus memenuhi persyaratan perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pengamanan, dan pemeliharaan alat dan perangkat telematika. Pemanfaat Jaringan wajib mendapatkan izin pendahuluan dan IMJ Telematika dari Menteri melalui Direktur Jenderal. Hak dan kewajiban Pemanfaat Jaringan termasuk melaporkan perubahan data dan memberikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal.

1. Pemanfaat Jaringan yang telah memanfaatkan Jaringan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan wajib mengajukan permohonan IMJ Telematika, paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Pendahuluan berupa peringatan tertulis atau pencabutan Izin Pendahuluan. 2. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemanfaat Jaringan berupa peringatan tertulis, penangguhan kegiatan, atau pencabutan IMJ Telematika.