Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Pemilik Jaringan dan Pemanfaat Jaringan, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, dan Koperasi. Pemanfaatan jaringan harus memenuhi persyaratan perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pengamanan, dan pemeliharaan alat dan perangkat telematika. Pemanfaat Jaringan wajib mendapatkan izin pendahuluan dan IMJ Telematika dari Menteri melalui Direktur Jenderal. Hak dan kewajiban Pemanfaat Jaringan termasuk melaporkan perubahan data dan memberikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal.