di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2013 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan usaha ketenagalistrikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha, termasuk kewajiban pelaporan berkala. Persyaratan khusus bagi badan hukum meliputi pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.