Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2016 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:29 April 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan29 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Bukan peraturan baru. Peraturan ini adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013, melainkan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan di dalamnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013. Perubahan yang dicantumkan secara eksplisit dalam naskah adalah sebagai berikut:

    • Perubahan definisi dalam Pasal 1 angka 11 (pengertian "Direktur Jenderal").
    • Penambahan dua ayat pada Pasal 34 yaitu ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik subbidang pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah oleh badan usaha bukan berbadan hukum, termasuk batas kapasitas dan wilayah kerja.
    • Penambahan ayat pada Pasal 36 yaitu ayat (3) yang membatasi wilayah berlaku izin untuk badan usaha bukan berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (3).
    • Penyisipan ayat (3a) pada Pasal 37 yang mengatur pengecualian persyaratan dokumen sistem manajemen mutu sesuai SNI untuk badan usaha bukan berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (3).
  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam naskah tercantum bahwa peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 4 Mei 2016, sehingga ketentuan perubahan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Dasar hukum

    Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan antara lain Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (dan Perubahan dengan PP No.23/2014), serta Peraturan Pemerintah No.62/2012 dan peraturan terkait lainnya yang tercantum dalam bagian "Mengingat".

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Berdasarkan konsideran, tujuan perubahan ini adalah meningkatkan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan mengatasi ketidakcukupan jumlah badan usaha berbadan hukum yang melaksanakan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah di berbagai daerah. Perubahan dimaksud untuk memberi kerangka perizinan yang lebih fleksibel namun tetap teratur dan aman.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban bagi pemohon izin: melengkapi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 37 (mis. identitas, akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, sertifikat badan usaha, surat penetapan penanggung jawab teknik, sertifikat kompetensi tenaga teknik, dokumen sistem manajemen mutu sesuai SNI untuk badan usaha berbadan hukum).
    • Untuk badan usaha bukan berbadan hukum yang menjalankan pekerjaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, dokumen sistem manajemen mutu tidak wajib sesuai SNI (Pasal 37 ayat (3a)).
    • Hak: badan usaha yang memenuhi klasifikasi/kualifikasi dan persyaratan berhak memperoleh Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; untuk badan usaha berbadan hukum izin berlaku nasional, sedangkan untuk badan usaha bukan berbadan hukum berlaku terbatas sesuai ketentuan.
    • Ketentuan teknis khusus: pembangunan dan pemasangan instalasi tegangan rendah oleh badan usaha bukan berbadan hukum hanya untuk kapasitas sampai dengan 900 VA dan harus menggunakan gambar instalasi standar (Pasal 34 ayat (4)).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Keselamatan dan kesesuaian teknis: melalui persyaratan sertifikasi kompetensi tenaga teknik dan penanggung jawab teknik.
    • Standarisasi kualitas: mensyaratkan dokumen sistem manajemen mutu sesuai SNI bagi badan usaha yang berbadan hukum, namun memberikan pengecualian terbatas untuk badan usaha bukan berbadan hukum dalam subbidang tertentu.
    • Aksesibilitas dan desentralisasi layanan: membuka kemungkinan pelaksanaan pekerjaan oleh badan usaha bukan berbadan hukum untuk pekerjaan skala kecil (tegangan rendah sampai 900 VA) di tingkat kabupaten/kota.
    • Kepastian wilayah operasional: membatasi wilayah kerja badan usaha bukan berbadan hukum agar pengawasan dan tanggung jawab lebih mudah dikendalikan.
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diajukan secara tertulis oleh badan usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal menggunakan format surat permohonan dan formulir isian permohonan yang ditentukan (Pasal 37 ayat (4)).
    • Penerbitan izin didasarkan pada klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha (Pasal 36 ayat (1)).
    • Persyaratan teknis dan administratif rinci disebutkan, termasuk pengecualian persyaratan sistem manajemen mutu untuk badan usaha bukan berbadan hukum pada subbidang tertentu (Pasal 37 ayat (3) dan (3a)).
    • Pembatasan teknis untuk badan usaha bukan berbadan hukum: kapasitas sampai 900 VA dan penggunaan gambar instalasi standar; pembatasan wilayah kerja di kabupaten/kota tempat terdaftar (Pasal 34 ayat (3) dan (4)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan ini secara tegas menyatakan dalam Pasal II bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Naskah peraturan menyebutkan pengundangan pada tanggal 4 Mei 2016, sehingga ketentuan perubahan berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Dalam teks perubahan yang disampaikan, tidak tercantum ketentuan peralihan khusus yang merinci bagaimana entitas yang telah memiliki izin sebelumnya harus menyesuaikan. Peraturan sekadar mengubah/menambah ketentuan substansial tanpa menyebutkan mekanisme transisi terperinci atau masa tenggang bagi penyesuaian izin yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian

    Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang ditetapkan secara eksplisit dalam naskah perubahan ini. Oleh karena itu, penyesuaian dianggap berlaku segera sejak berlakunya peraturan; pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan baru pada penerapan berikutnya atau saat permohonan/Perpanjangan izin.

  • Grandfathering clauses

    Tidak ada klausul "grandfathering" atau pengecualian transisional yang dinyatakan secara eksplisit dalam Peraturan Menteri ini. Dengan kata lain, peraturan tidak memuat ketentuan khusus yang mempertahankan status lama bagi pemegang izin sebelum perubahan untuk jangka waktu tertentu.

Tidak mengatur sanksi