Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2019 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:19 Mei 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point). 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid. 3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point). Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan dengan menggabungkan dua peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan kerangka kerja yang jelas dan efisien untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam konteks microwave link. Ketentuan substansial mencakup perencanaan penggunaan pita frekuensi radio tertentu, seperti 4400 - 5000 MHz, 6425-7110 MHz, dan lainnya, sesuai dengan rekomendasi International Telecommunication Union (ITU). Penggunaan kanal frekuensi radio wajib sesuai dengan perencanaan dan memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio. Izin Stasiun Radio (ISR) diperlukan untuk penggunaan kanal frekuensi radio, yang diberikan berdasarkan analisis teknis dengan prinsip first come first served. ISR dapat diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus (instansi pemerintah atau badan hukum selain penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi), dan lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi (terbatas untuk keperluan studio ke pemancar). Alat dan perangkat Microwave Link Titik ke Titik yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat. Penggunaan kanal frekuensi radio dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio. Koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain diperlukan jika stasiun radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya menjangkau negara lain. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

1. Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dalam ISR yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, masih dapat digunakan untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sampai dengan tanggal 30 Desember 2026. 2. Dalam hal setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang ISR yang masih akan menggunakan kanal frekuensi radio untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point), harus mengajukan permohonan ISR sesuai perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). 3. Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari 2018, dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan: a. perubahan data ISR; dan/atau b. penambahan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan penambahan kapasitas dalam lokasi yang sama. 4. Permohonan untuk perubahan data ISR dan/atau penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli 2022. 5. Masa laku ISR untuk penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau paling lama sampai dengan tanggal 30 Desember 2026. 6. Ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142), dikecualikan bagi Pengguna kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah terdaftar pada database Direktorat Jenderal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Pengguna Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.