Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 33/2015 · Permenkominfo No. 33 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point) pada berbagai rentang frekuensi, mulai dari 4400 MHz hingga 86000 MHz. Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation). Penggunaan kanal frekuensi radio harus sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, serta mengacu pada jarak antar stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Penggunaan kanal frekuensi radio wajib berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) yang diberikan berdasarkan hasil analisa teknis dengan prinsip pertama tiba, pertama dilayani (first come first served). ISR dapat diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi Khusus, dan Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi (khusus untuk keperluan komunikasi dari studio ke pemancar atau Studio to Transmitter Link). Pengguna kanal frekuensi radio dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal stasiun radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya dapat menjangkau negara lain, penetapan kanal harus dikoordinasikan dengan Administrasi Telekomunikasi Negara lain.

1. Kanal frekuensi radio microwave link titik ke titik (point-to-point) dalam Izin Stasiun Radio (ISR) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 2. Kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tetap digunakan oleh pengguna frekuensi radio paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sepanjang memenuhi ketentuan teknis.

(-)