di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2017 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point). Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan huruf l Pasal 2, perubahan ayat (3) Pasal 3, penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, penghapusan angka 12 Lampiran I, dan perubahan Lampiran II.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point).
Ketentuan Substansial: