Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2017 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2017Tanggal Penetapan:26 Juli 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Juli 2017
Tanggal Penetapan26 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point). Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan huruf l Pasal 2, perubahan ayat (3) Pasal 3, penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, penghapusan angka 12 Lampiran I, dan perubahan Lampiran II.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point).

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio: Pasal 2 mengatur perencanaan penggunaan pita frekuensi radio untuk Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point).
  • Penggunaan Kanal Frekuensi Radio: Pasal 3 mengatur penggunaan kanal frekuensi radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang harus sesuai dengan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio dan memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio.
  • Jarak Antar Stasiun Radio: Pasal 8A mengatur bahwa ketentuan mengenai jarak antar stasiun radio mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Pasal 8B memberikan pengecualian bagi stasiun radio yang telah ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku, dengan memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan data stasiun radio dan/atau menambah kanal frekuensi radio paling lambat 5 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Izin Stasiun Radio (ISR) untuk penambahan kanal frekuensi radio ini tidak dapat diperpanjang.

1. Ketentuan mengenai jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. 2. Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 8A, Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat melakukan perubahan data stasiun radio dan/atau menambah Kanal Frekuensi Radio paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Izin Stasiun Radio (ISR) untuk penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.

(-)