Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 34/2015 · Permenkominfo No. 34 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat komunikasi radio microwave link titik ke titik dengan sistem digital hybrid yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini meliputi:

  1. Ketentuan Umum, mencakup ruang lingkup perangkat (microwave link dan studio to transmitter link untuk televisi siaran dengan sistem digital hybrid) dan definisi istilah teknis.
  2. Persyaratan Teknis, mencakup konfigurasi, fungsi perangkat (modulasi adaptif/statis, lebar kanal yang dapat dipilih, peningkatan kapasitas dengan perangkat lunak, automatic protection switch, antarmuka TDM/IP/ATM yang dapat dikonfigurasi, pengaturan daya pancar otomatis), karakteristik utama (frekuensi radio, daya pancar, pengolahan sinyal, radio frequency spectrum mask, RSL), antarmuka fisik (port interface Ethernet, 2048 kbps, SDH, ATM), sistem kontrol, dan catu daya.
  3. Persyaratan Pengujian, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan ini untuk memastikan kualitas dan interoperabilitas dalam jaringan telekomunikasi.

(-)

(-)