di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 34/2015 · Permenkominfo No. 34 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat komunikasi radio microwave link titik ke titik dengan sistem digital hybrid yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini meliputi:
Perangkat harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan ini untuk memastikan kualitas dan interoperabilitas dalam jaringan telekomunikasi.