Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/2024 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 November 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 616).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi Microwave Link. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) dan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan). Pita Frekuensi Radio yang diatur meliputi berbagai frekuensi seperti 4400-5000 MHz, 6425-7110 MHz, hingga 71–76 GHz berpasangan dengan 81–86 GHz, yang digunakan untuk jaringan tulang punggung dan/atau jaringan penyalur, dibatasi untuk komunikasi titik ke titik. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio wajib memenuhi ketentuan jarak minimum antar-Stasiun Radio, kecuali untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara atau keperluan tertentu seperti percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan Telekomunikasi atau kegiatan yang memerlukan sistem komunikasi Microwave Link untuk jangka waktu terbatas. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio wajib berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis teknis. Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link yang terhubung dengan Stasiun Radio di negara lain wajib memiliki Hak Labuh Microwave Link. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Microwave Link wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link harus dikoordinasikan secara internasional jika Stasiun Radio terletak di wilayah perbatasan atau berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan.

1. ISR yang didalamnya tercantum Kanal Frekuensi Radio Microwave Link yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, masih berlaku sampai dengan batas waktu tanggal 30 Desember 2026. 2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR pada Kanal Frekuensi Radio dalam rentang Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan 81–86 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku ISR dan tidak dapat diperpanjang. 3. Dalam hal setelah berakhirnya: a. batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. masa berlaku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang ISR yang masih akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan Microwave Link, harus mengajukan permohonan ISR sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 4. ISR yang tidak memenuhi ketentuan jarak minimum sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sampai dengan batas waktu tanggal 30 Desember 2026. 5. Dalam hal setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang ISR yang masih akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link, harus mengajukan permohonan ISR sesuai dengan ketentuan jarak minimum antar-Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 6. Pemegang Hak Labuh Microwave Link yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pengguna Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link yang melanggar kewajiban pemenuhan ketentuan jarak minimum antar-Stasiun Radio dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio. 2. Pengguna Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link yang salah satu Stasiun Radio terletak di wilayah negara lain dan melanggar kewajiban memiliki Hak Labuh Microwave Link dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.