1. ISR yang didalamnya tercantum Kanal Frekuensi Radio Microwave Link yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, masih berlaku sampai dengan batas waktu tanggal 30 Desember 2026.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR pada Kanal Frekuensi Radio dalam rentang Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan 81–86 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku ISR dan tidak dapat diperpanjang.
3. Dalam hal setelah berakhirnya:
a. batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. masa berlaku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemegang ISR yang masih akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan Microwave Link, harus mengajukan permohonan ISR sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
4. ISR yang tidak memenuhi ketentuan jarak minimum sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sampai dengan batas waktu tanggal 30 Desember 2026.
5. Dalam hal setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang ISR yang masih akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link, harus mengajukan permohonan ISR sesuai dengan ketentuan jarak minimum antar-Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
6. Pemegang Hak Labuh Microwave Link yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.