Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara baru sebagai pengganti Perusahaan Dagang Negara yang telah dibubarkan, sesuai dengan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Perusahaan-perusahaan ini, yaitu Aduma Niaga, Aneka Niaga, Panca Niaga, Satya Niaga, Darma Niaga, dan Pembangunan Niaga, didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam bidang distribusi-koleksi, impor, dan ekspor. Perusahaan-perusahaan ini memiliki modal awal masing-masing 100 juta rupiah dan dipimpin oleh seorang Presiden Direktur dengan maksimal tiga Direktur. Tujuan utama dari perusahaan-perusahaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan mendukung revolusi ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan-perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara.