Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga Dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 47/1970 · PP No. 47 Tahun 1970 · PP Nomor 47 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1970Tanggal Penetapan:13 Oktober 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga Dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1970
Tanggal Penetapan13 Oktober 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 81) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Hal ini dilakukan setelah penilaian bahwa kedua perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran kedua perusahaan negara tersebut dan pembentukan satu PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan negara tersebut, dengan seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian PERSERO, yang dapat didelegasikan kepada Menteri Perdagangan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut.

(-)