Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Satya Noiaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 10/1971 · PP No. 10 Tahun 1971 · PP Nomor 10 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 1971Tanggal Penetapan:9 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Satya Noiaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 1971
Tanggal Penetapan09 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 81) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Satya Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa P.N. Satya Niaga memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses pengalihan ini, modal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Satya Niaga hingga saat pembubarannya. Seluruh saham Perusahaan Perseroan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Menteri Perdagangan dengan persetujuan terlebih dahulu atas rancangan anggaran dasar perusahaan.

(-)

(-)