Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Pantja Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 37/1971 · PP No. 37 Tahun 1971 · PP Nomor 37 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1971Tanggal Penetapan:9 Juli 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Pantja Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1971
Tanggal Penetapan09 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 81) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pantja Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa P.N. Pantja Niaga memenuhi syarat untuk menjadi Persero. Dalam proses ini, modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Pantja Niaga, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian, yang dapat dikuasakan kepada Menteri Perdagangan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (Persero) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Pantja Niaga, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut.

(-)