Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Aneka Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 73/1971 · PP No. 73 Tahun 1971 · PP Nomor 73 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1971Tanggal Penetapan:18 Desember 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Aneka Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1971
Tanggal Penetapan18 Desember 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1964 No. 81) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Aneka Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa P.N. Aneka Niaga memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses ini, modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam sebagai modal P.N. Aneka Niaga. Seluruh saham pada saat pendirian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian, yang dapat didelegasikan kepada Menteri Perdagangan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Aneka Niaga, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1964 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.

(-)