Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 bertujuan untuk mengatur kembali kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak relevan. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kewajiban ini berlaku untuk produsen barang dalam negeri dan importir barang asal impor. Daftar jenis barang yang diatur dalam peraturan ini tercantum dalam lampiran yang meliputi barang elektronik, bahan bangunan, keperluan kendaraan bermotor, tekstil, dan produk lainnya. Label harus memuat informasi yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti, serta dapat berupa embos, tercetak, atau melekat secara utuh pada barang atau kemasan.