Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri. Label harus mencantumkan keterangan mengenai barang dan identitas pelaku usaha, serta informasi terkait keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup. Pelaku usaha wajib mengajukan Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) untuk barang yang diproduksi atau diimpor, kecuali untuk barang curah yang dijual langsung di hadapan konsumen atau barang impor tertentu seperti bahan baku, barang impor sementara, barang re-impor, barang untuk penelitian, hibah, barang contoh, barang kiriman, barang penumpang, barang pindahan, dan barang untuk keperluan instansi pemerintah. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau API.