Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/M-DAG/PER/1/2014 · Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan menambah Lampiran V pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. Perubahan pada Lampiran I mencakup perubahan Nomor HS untuk Tungku Gelombang Mikro (Microwave), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Laptop. Penambahan pada Lampiran V mencakup jenis barang berupa Komputer Tablet. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.

(-)

(-)