Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 25/2021 · Permendag No. 25 Tahun 2021 · Permendag Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240).

Peraturan Menteri ini menetapkan barang-barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Barang-barang yang wajib dilabeli meliputi berbagai kategori seperti barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika; barang bahan bangunan; barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); serta barang tekstil dan produk tekstil. Informasi yang harus dicantumkan pada label mencakup nama barang, merek, nama dan alamat produsen atau importir, penggunaan listrik (tegangan dan frekuensi), negara pembuat, serta informasi spesifik lainnya tergantung pada jenis barang. Detail lebih lanjut mengenai jenis barang dan informasi yang wajib dicantumkan terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)