Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 19/2017 · Perda Kabupaten Bantul No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengamanan Pasir, Kerikil dan Batu di Lingkungan Sungai daan Pesisir (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2003 Seri C Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Seri D Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri D Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 52).

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan beberapa urusan pemerintahan daerah kabupaten tidak lagi menjadi urusan pemerintahan daerah kabupaten Bantul. Hal ini khususnya terkait dengan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Kedua, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, terutama terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiga, pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang menjadi dasar hukum utama bagi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Izin Gangguan, menyebabkan peraturan daerah tersebut harus dicabut.

(-)

(-)