Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam mendukung pembangunan pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi pertanian melalui keberlanjutan sistem irigasi.
Ketentuan Substansial:
- Azas dan Tujuan Irigasi: Irigasi diselenggarakan berdasarkan azas demokratis, gotong royong, transparan, mandiri, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal.
- Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi: Dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air secara terpadu, melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dan memperhatikan kepentingan masyarakat petani.
- Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Meliputi instansi yang membidangi irigasi, P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), dan Komisi Irigasi. P3A wajib dibentuk secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
- Wewenang dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa. Pemerintah desa bertanggung jawab atas sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa. P3A/GP3A/IP3A bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
- Partisipasi Masyarakat Petani: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi.
- Pemberdayaan: Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A melalui strategi dan program pemberdayaan.
- Pengelolaan Air Irigasi: Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai dan hak guna usaha. Penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam. Pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi.
- Pengembangan Jaringan Irigasi: Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air.
- Pengelolaan Jaringan Irigasi: Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual mutu. Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan.
- Pengelolaan Aset Irigasi: Mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi.
- Pembiayaan: Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembiayaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab P3A/GP3A/IP3A.
- Alih Fungsi Lahan Beririgasi: Bupati mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi.
- Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi: Dilakukan melalui Komisi Irigasi dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
- Pengawasan: Dinas melaksanakan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.