Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 11/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 10 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kebutuhan masyarakat dan perlunya pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemakaian dan pengusahaan air tanah agar selaras dengan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perizinan:** * Izin diperlukan untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dengan batasan tertentu. * Prosedur dan persyaratan perizinan diatur untuk sumur gali/pasak/pantek dan sumur bor, meliputi dokumen administrasi, teknis, dan lingkungan. * Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. 2. **Prioritas Pemanfaatan:** * Kebutuhan pokok sehari-hari menjadi prioritas utama. * Urutan prioritas lainnya adalah pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, industri, pertambangan, dan pariwisata. 3. **Kewajiban dan Larangan:** * Pemilik izin wajib memenuhi ketentuan teknis, membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan, melaporkan debit pemakaian, memasang meteran air, dan menyediakan air tanah bagi masyarakat sekitar. * Pemilik izin dilarang merusak meteran air, mengambil air sebelum meteran, mengambil air melebihi debit izin, menyembunyikan titik air tanah, dan mengubah konstruksi sumur tanpa izin.

Semua perizinan yang berkaitan dengan pemakaian dan pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22 atau Pasal 29 huruf b, huruf d, huruf e, huruf h, huruf i atau huruf j dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pemilik Izin yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan/atau melanggar Pasal 29 huruf a, huruf c, huruf f, huruf g dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.