Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kebutuhan masyarakat dan perlunya pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemakaian dan pengusahaan air tanah agar selaras dengan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perizinan:**
* Izin diperlukan untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dengan batasan tertentu.
* Prosedur dan persyaratan perizinan diatur untuk sumur gali/pasak/pantek dan sumur bor, meliputi dokumen administrasi, teknis, dan lingkungan.
* Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
2. **Prioritas Pemanfaatan:**
* Kebutuhan pokok sehari-hari menjadi prioritas utama.
* Urutan prioritas lainnya adalah pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, industri, pertambangan, dan pariwisata.
3. **Kewajiban dan Larangan:**
* Pemilik izin wajib memenuhi ketentuan teknis, membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan, melaporkan debit pemakaian, memasang meteran air, dan menyediakan air tanah bagi masyarakat sekitar.
* Pemilik izin dilarang merusak meteran air, mengambil air sebelum meteran, mengambil air melebihi debit izin, menyembunyikan titik air tanah, dan mengubah konstruksi sumur tanpa izin.