di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki izin bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta kerusakan lingkungan. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Persyaratan izin meliputi administrasi (KTP, akta pendirian, IMB, dokumen lingkungan, persetujuan tetangga, bukti kepemilikan tanah, KRK), yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pemberi izin memiliki kewajiban untuk menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka; memperlakukan setiap pemohon izin secara adil, pasti, dan tidak diskriminatif; membuka akses informasi kepada masyarakat; melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan; serta memberikan keputusan atas permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan. Pemohon izin berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, memberikan informasi yang benar, membantu kelancaran proses pengurusan izin, dan melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan.
Izin berlaku selama perusahaan menjalankan usaha/kegiatan, kecuali jika dihentikan, terjadi perubahan usaha tanpa permohonan perubahan, melanggar peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan peruntukan lokasi. Perubahan izin diperlukan jika ada penambahan jenis usaha, perubahan status perusahaan, penggantian jenis usaha, perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan, perubahan durasi operasi, perubahan kepemilikan, perubahan alamat, penambahan modal, atau penambahan tenaga kerja.