Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 2011
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 01 Tahun 2001). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 3 Tahun 2008).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan di wilayah Kabupaten Bantul.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki izin bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta kerusakan lingkungan. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Persyaratan izin meliputi administrasi (KTP, akta pendirian, IMB, dokumen lingkungan, persetujuan tetangga, bukti kepemilikan tanah, KRK), yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Pemberi izin memiliki kewajiban untuk menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka; memperlakukan setiap pemohon izin secara adil, pasti, dan tidak diskriminatif; membuka akses informasi kepada masyarakat; melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan; serta memberikan keputusan atas permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan. Pemohon izin berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, memberikan informasi yang benar, membantu kelancaran proses pengurusan izin, dan melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan.

Izin berlaku selama perusahaan menjalankan usaha/kegiatan, kecuali jika dihentikan, terjadi perubahan usaha tanpa permohonan perubahan, melanggar peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan peruntukan lokasi. Perubahan izin diperlukan jika ada penambahan jenis usaha, perubahan status perusahaan, penggantian jenis usaha, perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan, perubahan durasi operasi, perubahan kepemilikan, perubahan alamat, penambahan modal, atau penambahan tenaga kerja.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 01 Tahun 2001) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 3 Tahun 2008) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin dan denda administratif. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf b dan huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.