di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi dalam Pasal 1, perubahan persyaratan permohonan izin dalam Pasal 5, dan penambahan Pasal 5A yang mengatur persyaratan tambahan untuk usaha/kegiatan tertentu. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan pemberian izin gangguan antara kepentingan pemohon dan masyarakat yang terkena dampak. Persyaratan izin diperketat dengan mengatur jarak minimum antara toko modern dan pasar tradisional, serta antara tempat rekreasi/hiburan umum dan tempat ibadah/sarana pendidikan/rumah sakit. Perubahan juga mencakup mekanisme persetujuan tetangga yang lebih rinci, terutama untuk usaha peternakan, pengelolaan rosok, menara telekomunikasi, laundry, pencucian mobil, hiburan malam, karaoke, dan arena permainan. Bagi usaha yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya peraturan ini, izin tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan dianggap telah memenuhi persyaratan dalam peraturan ini.