di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 4/2019 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertanggung jawab untuk mengawasi kemitraan antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, memastikan pelaksanaan kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan klarifikasi dugaan pelanggaran kemitraan, serta prosedur penanganan perkara yang melibatkan laporan dari masyarakat atau inisiatif KPPU. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran yang teridentifikasi selama proses pemeriksaan.