Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 2/2024 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2024 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaTata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku05 April 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1212).

Peraturan Komisi ini mengatur tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (3) dan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta untuk mengganti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengawasan Kemitraan:** Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Pengawasan ini mencakup proses alih keterampilan di berbagai bidang dan dilaksanakan melalui pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lain. 2. **Alat Bukti:** Jenis alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kemitraan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, petunjuk, dan keterangan terlapor. 3. **Prosedur Penanganan Perkara:** Peraturan ini mengatur tahapan penanganan perkara, mulai dari laporan atau inisiatif Komisi, klarifikasi, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan, peringatan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan dan putusan Komisi.

1. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan tahap I yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Penyelidikan berdasarkan Peraturan Komisi ini. 2. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan tahap II yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan berdasarkan Peraturan Komisi ini. 3. Peringatan Tertulis yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Peringatan Tertulis berdasarkan Peraturan Komisi ini. 4. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dan Musyawarah Majelis Komisi yang sedang berjalan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1212), sampai dengan dibacakannya Putusan Komisi.

(-)