Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 3/2016 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2016 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:25 April 2016
Badan Usaha & PerdaganganPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan25 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pengawasan pelaksanaan kemitraan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perubahan ini dilakukan setelah evaluasi terhadap Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 13, yang mendefinisikan Perjanjian Kemitraan sebagai perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa perjanjian kemitraan memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis, sehingga dapat diawasi dengan lebih efektif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

(-)

(-)